jawab
Jokowi larang PNS Pemprov DKI pakai mobil dan motor ke kantor
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) telah
menerapkan sebuah kebijakan baru. Yakni, seluruh pegawai negeri sipil
(PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dilarang
menggunakan kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat. Aturan
ini akan ditetapkan mulai 3 Januari 2014 mendatang.
Kebijakan itu
diatur dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 Tahun 2013 tentang
penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov
DKI Jakarta. Dalam Ingub diinstruksikan kepada Sekretaris Daerah, para
Deputi, para Asisten Sekda, inspektur, para Kepala Badan, para wali
kota, bupati Kepulauan Seribu, kepala Dinas Kepala Satpol PP, Sekretaris
DPRD, para Kelapa Biro, Asisten Deputi, Sekretaris Korpri, para
Direktur RSUD, Direktur RSKD, Kepala Sudin, Kepala UPT, para camat, dan
para lurah, untuk meneruskannya kepada bawahannya.
"Mulai 3
Januari, mewajibkan kepada seluruh pejabat dan pegawai, agar dalam
melaksanakan tugas ke tempat kerja menggunakan kendaraan umum dan
dilarang menggunakan kendaraan bermotor pribadi baik beroda empat maupun
dua. Juga kendaraan dinas operasional," terang Jokowi dalam Ingub yang
ditandatangani pada 30 Desember 2013.
Namun kebijakan tersebut
hanya berlaku hanya setiap hari Jumat pekan pertama setiap bulannya.
Kebijakan tersebut dikecualikan bagi ambulans, pemadam kebakaran,
patroli jalan raya, penanggulangan bencana, Satpol PP, pompa banjir,
penyiraman tanaman, pengangkut sampah, pengangkut air kotor,
perpustakaan keliling, operasi yustisi, bus antar jemput pegawai, dan
kendaraan bermotor lainnya untuk pelayanan masyarakat.
Dalam
instruksi juga disebutkan agar para PNS bisa melaksanakan dengan baik
dan penuh tanggung jawab. Jika ada PNS melanggar akan dikenakan sanksi
hukuman disiplin secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
"Yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin," ujar Jokowi.
sumber : http://www.merdeka.com/jakarta/jokowi-larang-pns-pemprov-dki-pakai-mobil-dan-motor-ke-kantor.htmldiposting oleh Amelia Selviani, 00.54
Tidak ada komentar:
Posting Komentar