Rabu, 01 Januari 2014

bahasa indonesia 2 tugas 3

1.    Coba anda berikan contoh tulisan ilmiah populer, dengan topik persitiwa-peristiwa yang terjadi saat ini!

jawab 

Jokowi larang PNS Pemprov DKI pakai mobil dan motor ke kantor

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) telah menerapkan sebuah kebijakan baru. Yakni, seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dilarang menggunakan kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat. Aturan ini akan ditetapkan mulai 3 Januari 2014 mendatang.

Kebijakan itu diatur dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 Tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Dalam Ingub diinstruksikan kepada Sekretaris Daerah, para Deputi, para Asisten Sekda, inspektur, para Kepala Badan, para wali kota, bupati Kepulauan Seribu, kepala Dinas Kepala Satpol PP, Sekretaris DPRD, para Kelapa Biro, Asisten Deputi, Sekretaris Korpri, para Direktur RSUD, Direktur RSKD, Kepala Sudin, Kepala UPT, para camat, dan para lurah, untuk meneruskannya kepada bawahannya.

"Mulai 3 Januari, mewajibkan kepada seluruh pejabat dan pegawai, agar dalam melaksanakan tugas ke tempat kerja menggunakan kendaraan umum dan dilarang menggunakan kendaraan bermotor pribadi baik beroda empat maupun dua. Juga kendaraan dinas operasional," terang Jokowi dalam Ingub yang ditandatangani pada 30 Desember 2013.

Namun kebijakan tersebut hanya berlaku hanya setiap hari Jumat pekan pertama setiap bulannya. Kebijakan tersebut dikecualikan bagi ambulans, pemadam kebakaran, patroli jalan raya, penanggulangan bencana, Satpol PP, pompa banjir, penyiraman tanaman, pengangkut sampah, pengangkut air kotor, perpustakaan keliling, operasi yustisi, bus antar jemput pegawai, dan kendaraan bermotor lainnya untuk pelayanan masyarakat.

Dalam instruksi juga disebutkan agar para PNS bisa melaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab. Jika ada PNS melanggar akan dikenakan sanksi hukuman disiplin secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin," ujar Jokowi.

sumber : http://www.merdeka.com/jakarta/jokowi-larang-pns-pemprov-dki-pakai-mobil-dan-motor-ke-kantor.html
diposting oleh Amelia Selviani, 00.54

Tidak ada komentar:

Posting Komentar