DPR Beri Catatan ke Pemerintah Soal
Mobil Murah dalam RAPBN 2014
Jakarta -
Mobil murah ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC) sudah lalu lalang
di berbagai jalan Ibu Kota Jakarta dan sekitarnya. Namun, persoalan ini masih
menuai kontroversi termasuk di DPR-RI, bahkan menjadi catatan penting dalam
RAPBN 2014.
Berdasarkan kesimpulan rapat panja DPR RI yang dikutip detikFinance, Rabu (23/10/2013), ada beberapa catatan yang dicantumkan oleh anggota dewan untuk pemerintah. Hasil panja ini masuk dalam poin yang masuk dalam bahan rapat Badan Anggaran (Banggar) dengan pemerintah malam ini.
Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Gerindra tidak menyetujui insentif perpajakan yang diberikan pemerintah untuk implementasi LCGC yang tertera dalam PP Nomor 41 Tahun 2013 Tentang barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM.
Alasannya adalah mobil ini tidak sinergi dengan upaya pengendalian BBM bersubsidi. Kemudian mobil murah juga tidak dijelaskan arah tujuannya. Kedua fraksi ini mempertanyakan masyarakat mana yang membutuhkan mobil murah.
"Sebutan mobil murah, murah untuk siapa? Sehingga siapa yang diuntungkan dengan kebijakan ini?" jelas bahan panja tersebut.
Kemudian catatan dari Fraksi PKS juga menekankan tidak perlunya memberian insentif pajak. Ini dianggap bertentangan dengan usaha pemerintah melakukan intensifikasi (peningkatan penerimaan) pajak.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan insentif pajak untuk mobil murah tidak mungkin ditarik kembali. Alasannya karena sudah masuk dalam peraturan pemerintah (PP).
Berdasarkan kesimpulan rapat panja DPR RI yang dikutip detikFinance, Rabu (23/10/2013), ada beberapa catatan yang dicantumkan oleh anggota dewan untuk pemerintah. Hasil panja ini masuk dalam poin yang masuk dalam bahan rapat Badan Anggaran (Banggar) dengan pemerintah malam ini.
Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Gerindra tidak menyetujui insentif perpajakan yang diberikan pemerintah untuk implementasi LCGC yang tertera dalam PP Nomor 41 Tahun 2013 Tentang barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM.
Alasannya adalah mobil ini tidak sinergi dengan upaya pengendalian BBM bersubsidi. Kemudian mobil murah juga tidak dijelaskan arah tujuannya. Kedua fraksi ini mempertanyakan masyarakat mana yang membutuhkan mobil murah.
"Sebutan mobil murah, murah untuk siapa? Sehingga siapa yang diuntungkan dengan kebijakan ini?" jelas bahan panja tersebut.
Kemudian catatan dari Fraksi PKS juga menekankan tidak perlunya memberian insentif pajak. Ini dianggap bertentangan dengan usaha pemerintah melakukan intensifikasi (peningkatan penerimaan) pajak.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan insentif pajak untuk mobil murah tidak mungkin ditarik kembali. Alasannya karena sudah masuk dalam peraturan pemerintah (PP).
Jakarta -
"Nggak lah, PP sudah diberlakukan kok," ujar Bambang saat ditemui di
Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/10/2013)
Ia menuturkan, harusnya yang menjadi perhatian saat ini adalah implementasi di lapangan. Sehingga mobil murah sesuai dengan syarat insentif pajak yang diberikan. "Implementasinya harus bener-bener," tegasnya.
Bambang mengakui masih ada kontroversi di masyarakat akibat kebijakan tersebut. Terutama soal implementasi masih ada kemungkinan mobil murah mengkonsumsi BBM bersubsidi.
Ia menuturkan, harusnya yang menjadi perhatian saat ini adalah implementasi di lapangan. Sehingga mobil murah sesuai dengan syarat insentif pajak yang diberikan. "Implementasinya harus bener-bener," tegasnya.
Bambang mengakui masih ada kontroversi di masyarakat akibat kebijakan tersebut. Terutama soal implementasi masih ada kemungkinan mobil murah mengkonsumsi BBM bersubsidi.
analisis:
munculnya mobil murah dan ramah lingkungan
ditanggapi pro dan kontra,karena banyak beranggapan mobil murah itu murah bagi
golongan masyarakat apa? Apakah masyarakat yang pengguna mobil murah itu
mengkonsumsi BBM yang nonsubsidi?
Sesuai rapat di DPR RI menyatakan
bahwa ada kebijakan intensif pajak, jelas ini sangat bertentangan dengan
pemasukan (pajak) pemerintah. Jika
pemerintah menyetujui intensif pajak ini, apakah Negara tidak merasa dirugikan karena
adanya intensif pajak ini?.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar