
KODE
ETIK AKUNTAN PUBLIK
Terdapat
dua sasaran pokok dalam dua kode etik yaitu pertama,kode etik bermaksud
melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik sengaja
maupun tidak sengaja oleh kaum profesional .kedua,kode etik bertujuan untuk
melindungi seluruh profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk orang tertentu
yang mengaku dirinya professional (keraf,1998).
Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan
prinsip etika sebagai berikut (mulyadi :53)
1.
Tanggung
jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagai professional,setiap
pertimbangan menggunakan moral dan professional dalam semua kegiatan yang
dilakukan.
2.
Kepentingan
Publik
Setiap anggota berkewajiban senantiasa bertindak
dalam kerangka pelayanan public,menghormati kepercayaan publik menunjukkan
komitmen atas profesionalisme.
3.
Integritas
Adalah suatu elemen karakter yang mendasari
timbulnya pengakuan professional,integritas adalah kualitas yang melandasi
kepercayaan publik merupakan bagi
anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
4.
Objektivitas
Suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang
diberikan anggotanya.
5.
Kompentensi
dan kehati-hatian professional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan hati-hati,kompentensi dan ketekunan,serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
6.
Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan
informasi yang diperoleh selama melakukan jasa professional dan tidek boleh
menggunakan informasi tersebut tanpa persetujuan.
7.
Perilaku
Prof esional
Anggota harus berprilaku konsisten dengan reputasi
profesi yang baik dengan menjahui tingkah laku yang dapat mendiskreditkan
profesi harus dipenuhi anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada
penerima jasa.
8.
Standar
teknis
Setiap anggota harus melaksanakan profesionalnnya
sesuai dengan standar teknis dan standar profesionalnya yang relevan.sesuai
dengan keahliannya dan dengan berhati-hati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar