GCG
(GOOD CORPORATE GOVERNANCE) DAN PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
A.
Pengertian
GCG (GOOD CORPORATE GOVERNANCE)
Menurut Peraturan Bank Indonesia
No. 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum,
Good Corporate Governance adalah suatu tata kelola bank yang menerapkan
prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability),
pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran
(fairness).
Dari uraian diatas dapat disimpulkan
bahwa GCG adalah suatu sistem pengelolaan
perusahaan yang dirancang untuk meningkatkan kinerja perusahaan, melindungi kepentingan
stakeholders dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
serta nilai-nilai etika yang berlaku secara umum.
B.
Prinsip
Utama GCG (GOOD CORPORATE GOVERNANCE)
1. Fairness
(kewajaran)
Adalah perlakuan yang adil dan setara di dalam
memenuhi hak-hakstakeholder yang
timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku. Fairness juga
mencakup adanya kejelasan hak-hak pemodal, sistem hukum dan penegakan peraturan
untuk melindungi hak-hak investor - khususnya pemegang saham minoritas dari
berbagai bentuk kecurangan.
2. Transparency
(keterbukaan informasi)
Adalah keterbukaan informasi, baik dalam proses
pengambilan keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi material dan relevan
mengenai perusahaan. Menurut peraturan di pasar modal
Indonesia, yang dimaksud informasi material dan relevan adalah informasi yang
dapat mempengaruhi naik turunnya harga saham perusahaan tersebut, atau yang
mempengaruhi secara signifikan risiko serta prospek usaha perusahaan yang
bersangkutan. Mengingat definisi ini sangat normatif maka perlu ada
penjelasan operasionalnya di tiap perusahaan. Karenanya, kekhawatiran di
atas, sebetulnya tidak perlu muncul jika kita mampu menjabarkan kriteria
informasi material secara spesifik bagi masing-masing perusahaan.
3. Accountability
(dapat dipertanggungjawabkan)
Adalah
kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertangungjawaban organ perusahaan
sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. Masalah yang sering
ditemukan di perusahaan-perusahaan Indonesia adalah mandulnya fungsi pengawasan
Dewan Komisaris. Padahal, diperlukan kejelasan tugas serta fungsi organ
perusahaan agar tercipta suatu mekanisme pengecekan dan perimbangan dalam
mengelola perusahaan.
4. Responbility
(pertanggungjawaban)
Adalah kesesuaian (patuh) di dalam pengelolaan perusahaan
terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku.
Peraturan yang berlaku di sini termasuk yang berkaitan dengan masalah pajak,
hubungan industrial, perlindungan lingkungan hidup, kesehatan/ keselamatan
kerja, standar penggajian, dan persaingan yang sehat.
C.
Perilaku
Etika dalam Profesi Akuntansi
Akuntan sebagai suatu
profesi dituntut untuk mengikuti perkembangan dunia yang semakin global.
Profesi akuntan Indonesia di masa yang akan datang menghadapi tantangan yang
semakin berat, terutama jika dikaitkan dengan berlakunya kesepakatan
Internasional mengenai pasar bebas. Tantangan yang muncul adalah masuknya
kantor-kantor akuntan asing ke Indonesia yang tentunya mengancam eksistensi
profesi akuntan Indonesia. Kesiapan yang menyangkut profesionalisme profesi
mutlak diperlukan untuk menghadapi tantangan yang muncul akibat pasar bebas
tersebut. Menurut Machfoedz (1997), profesionalisme suatu profesi mensyaratkan
tiga hal utama yang harus dipunyai oleh setiap anggota profesi tersebut, yaitu:
keahlian (skill), karakter (character), dan pengetahuan (knowledge Jika
perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak
hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari
kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan
terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai
diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat
kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
D.
Peran
Akuntan sebagai sebuah Profesi dalam Akuntansi
1. Akuntan
Publik
Akuntan
public atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen
yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Akuntansi publik
mendirikan suatu kantor akuntan dan bekerja secara bebas. Seorang akuntan
publik bekerja pada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah disahkan oleh
Departemen Keuangan. Akuntan public dapat melakukan pemerikasaan (audit),
misalnya jasa perpajakan, konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem
manejemen.
2. Akuntan
Intern
Akuntan intern adalah akuntan yang
bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntanintern ini disebut juga
akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki
mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan.
tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada
pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan,
menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
3. Akuntan
Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang
bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4. Akuntan
Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang
bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan
akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan
tinggi.
Dengan kata lain, profesi akuntansi sangat berpengaruh terhadap GCG, karena profesi akuntansi harus menganut 4(empat) prinsip GCG, yaitu fairness, t
Tidak ada komentar:
Posting Komentar