Kamis, 27 Juni 2013

hak kekayaan intelektual



HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI )
HAKI adalah singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual. Selama ini, Anda mungkin sering mendengar tengtang HAM atau Hak Asasi Manusia. Hal yang kemudian diperhitungkan haknya ternyata bukan hanya tentang persoalan asasi manusia, melainkan kekayaan intelektual juga demikian.
Pelanggaran terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki perorangan atau kelompok sama saja melanggar hak dari pemilik intelektual tersebut. Jika ingin lebih didramatisasi, pelanggaran terhadap kemampuan intelektual seseorang atau kelompok sama dengan tidak menghargai keoriginalitasan suatu karya. Hal itu adalah kata lain dari “kepintaran” yang disepelekan. Hal-hal bersifat prinsipil itulah yang kemudian menjadi landasan hadirnya istilah “HAKI” di Indonesia.
Kemampuan intelektual yang dimaksud dalam HAKI adalah kecerdasan, kemampuan berpikir, berimajinasi, atau hasil dari proses berpikir manusia atau the creation of human mind. HAKI melindungi para pemilik intektual dalam hak yang cukup eksklusif. Hak eksklusif tersebut berupa peraturan terhadap pelanggaran intelektual. Secara garis besar, HAKI mencakup hak cipta, hak paten, hak merek, dan hak-hak kekayaan intelektual lain.
Kekayaan intelektual yang dilindungi oleh HAKI meliputi dua hal, yaitu perlindungan hak terhadap benda tidak berwujud seperti hak cipta suatu karya, hak paten, dan hak merk dagang tertentu serta perlindungan hak terhadap benda berwujud seperti informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan karya seni atau karya sastra.
Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual
a. Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
b. Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
c. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
d. Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.
Pengakuan HAKI di Indonesia
Kebutuhan negara Indonesia terhadap perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual akhirnya memaksa Indonesia untuk mengadopsi peraturan-peraturan terkait. Peraturan yang terkait dengan HAKI digunakan secara resmi oleh Indonesia sejak 1994 lalu. Peraturan tersebut terdapat pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 mengenai pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization atau pengesahan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia.
Tiga unsur penting yang menjadi bahasan dalam HAKI adalah kemampuan intelektual atau kemampuan berpikir manusia, kekayaan dan hak. Manusia menjadi unsur terpenting dalam hal ini. Tentu saja karena tidak ada sebuah karya jika tidak ada manusia yang berpikir.
Indonesia sebenarnya sudah lama mengenal istilah yang berkenaan dengan permasalahan hak intelektual manusia. Saat itu, HAKI dikenal dengan istilah HMI atau Hak Milik Intelektual. Pada perkembangannya, istilah HMI kembali mengalami perubahan nama sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman menjadi HKI atau Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan ranah hukum, pelanggaran terhadap hak intelektual menjadi materi bahasan dalam hukum perdata. Hukum perdata yang berkaitan dengan kekayaan intelektual, meliputi hukum pribadi, hukum keluarga, dan hak waris. Pemerintah Indonesia pun telah mengatur permasalahan pelanggaran terhadap hak intelektual dalam beberapa undang-undang.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
1.      Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
2. Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
3. Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
4. Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
5. Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
6. Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
7. Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
8. Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
.
Klasifikasi hak kekayaan intelektual
1. Hak Cipta
Hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta.
A. Bentuk dan Lama Perlindungan
Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan:
program komputer;
sinematografi;
fotografi;
database; dan
karya hasil pengalihwujudan
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
B. Pelanggaran dan Saksi
Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:
a) penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b) pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c) pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
a. ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
b. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d) perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e) perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f) perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g) pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
2. Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights )
Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a. Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
b. Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang
c. Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain
d. Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit
e. Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia
f. Varietas tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman :
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. (Pasal 1 Ayat 2)
Varietas Tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3).

Sumber:

Jumat, 21 Juni 2013

Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan

Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan

Dasar hukum wajib perusahaan Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23  Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
 Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
            Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
            Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.
Ketentuan Wajib Dasar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah
a.       Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
b.      Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c.       Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d.      Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
e.       Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

Tujuan dan sifat wajib daftar Perusahaan
Tujuan dan sifat wajib daftar perusahaan diantaranya antara lain sebagi berikut :
a.       mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari  suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta ketentuan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
b.      Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan
c.       Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan
d.      Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha
e.       Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha
f.       Terciptanya transparansi dalam dunia usaha.

Cara dan tempat serta waktu pendaftaraan
Menurut pasal 9 dan pasal 10 cara dan tempat serta waktu pendaftaraan di atur dalam pasal tersebut yang berbunyi antara lain
Pasal 9
1.       Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
2.      Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan yaitu:
a.   di tempat kedudukan kantor perusahaan
b.   di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan
c.   di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
3. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam       ayat (2) pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.
Pasal 10
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya
Hal-hal yang wajib didaftarkan
Didalam undang-undang khususnya pada pasal 11 disebutkan bahwa hal-hal yang wajib didaftarkan antara lain :
Pasal 11
1.      Apabila perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, selain memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
a.       nama perseroan
b.      merek perusahaan
c.       tanggal pendirian perseroan
d.      jangka waktu berdirinya perseroan
e.       kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan
f.       izin-izin usaha yang dimiliki
g.      alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya; alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perseroan
h.      berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris
i.        nama lengkap dan setiap alias-aliasnya; setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1
j.        nomor dan tanggal tanda bukti diri
k.      alamat tempat tinggal yang tetap
l.        alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia
m.    tempat dan tanggal lahir
n.      negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia
o.       kewarganegaraan pada saat pendaftaran
p.       setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8
q.      tanda tangan
r.        tanggal rnulai menduduki jabatan
s.        lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris
t.         modal dasar
u.      banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
v.      besarnya modal yang ditempatkan
w.    besarnya modal yang disetor
x.      tanggal dimulainya kegiatan usaha
y.      tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
z.       tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
2.      Apabila telah diterbitkan saham atas nama yang maupun belum disetor secara penuh, di samping hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, wajib didaftarkan hal-hal mengenai setiap pemilik pemegang saham-saham itu yaitu:
a.       nama lengkap dan setiap alias-aliasnya
b.       setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1
c.        nomor dan tanggal tanda bukti diri
d.      alamat tempat tinggal yang tetap
e.       alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia
f.        tempat dan tanggal lahir
g.      negara tempat lahir apabila dilahirkan diluar wilayah Negara Republik Indonesia;
h.      kewarganegaraan
i.        setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 8
j.        jumlah saham yang dimiliki
k.      jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
l.        Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian
m.     Hal-hal yang wajib didaftarkan, khusus bagi Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan perantaraan pasar modal, diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Referensi :
http://www.sisminbakum.go.id/peraturan/Data/UU%20No%203%20%&%20Penj.php
http://yuliana-ekaputri.blogspot.com/2012/04/wajib-dafar-perusahaan.html
http://melaniaisny.blogspot.com/2012/04/wajib-daftar-perusahaan.html



tulisan softskill (friends = LOVE)

Friends = Love???
“GILA!Maksudnya apaan ini? Gue dijebak atau gimana”
Ya pagi itu terlihat seperti tidak biasanya,seorang  chika  yang sering terlihat ceria ya istilahnya petakilan gitu,bahkan anak-anak dikelas menganggapnya dia cacing. Ya sebenernya sih ga ngerti juga kenapa dipanggil cacing, apa karna dia hidup ditanah? Atau dia melata?atau…. ya sudahlah. Entah hari itu bakalan terjadi angina tornado atau banjir  ia nampak terlihat sedih bahkan menangis.Bahkan teman-temannya dikelas ga habis pikir kenapa chika menangis. Tiba-tiba salah seorang cewek  berparas cantik,mempunyai rambut  panjang lurus yang bernama chilla duduk disamping chika sambil menatap bingung ke hadapan chika.
“chika,lo kenapa?”
“gue..gue..gue diputusin  tanpa sebab!”suara chika menggelegar bah petir yang menyambar pohon
Untuk beberapa saat,  dia terdiam seperti orang bego. Ya maklum saja chika masih tidak menyangka kalau rio orang yang dia sayangi  tiba-tiba memutuskan hubungannya tanpa sebab.
“ Gue gak ngerti kenapa bisa kayak gini. Padahal sekitar satu jam yang lalu dia baik-baik aja” suara chika melemah
“yaudah chik lo tenangin diri dulu,nih minum dulu. Nanti sehabis matkul ini kita ke tempat tongkrongan ya,lo puas-puasin deh tuh nangis daripada lo nangis dikelas.masalahnya lo nangis tuh suaranya yang bikin gedeg” chilla tertawa sambil memegang botol minum.
Dosen pun telah datang,dan akhirnya chika berhenti menangis untuk sementara waktu,ya sementara wak?tu. Dengan mata yang sudah bengkak dan sembab sehabis menangis, dosen pun mengadakan quiz statistic dadakan. Hatinya sudah hancur ditambah seluruh persendiannya hancur bagaikan dicabik-cabik oleh rumus yang bikin mata nangis darah.(lebay banget deh)
“yay a ya, hari ini bener bener hari sial gue” suara chika mulai melemah karna sudah tidak sanggup melihat soal-soal statistika ini.
dua jam kemudian…
Setelah selesai quiz, chika dan chilla langsung keluar kelas.menghela nafasbagaikan seorang napi yang baru keluar dari sel tahanan. mereka berjalan melelewati lorong-lorong kelas untuk ke tempat parkiran dan mengambil motor. Setibanya di tempat tongkrongan mereka ternyata sudah ada riko,marsya,adi, dan kevin. Hal yang sama seperti dikelas tadi, merasa aneh kenapa chika berbeda hari ini.
“chik,lo ngape?” Tanya adi  dengan logat betawinya
Memang  bisa dibilang adi salah satu asset yang harus dilestarikan. Selain wajahnya yang kalo orang ngeliat bisa bilang amit-amit.hahahahaha dan suaranya yang nyablak bikin orang yang dideketnya pasti  ketawa ngakak. Maklum aja adi dulu waktu masih kecil dia main di lenong bocah,makanya bakat ngelawaknya masih kental.
“gue..gue..diputusin”  jawab chika sambil menangis dengan kencangnya.
“gila chika kalo nangis kenceng banget bacotnya” jawab riko yang sedang asik memainkan game online nya.
Ini dia Riko,seorang cowok maniak game online,hamper setiap hari dia bawa laptop kesayangannya dia buat main game online,sampai pernah dia diputusin sama seorang cewek gara-gara dia lupa ngejemput ceweknya karena dia sedang asik main game daripada jemput pacarnya. Ya kedengerannya sih simple,tapi tidak untuk manusia game satu ini, bagi dia game adalah segalanya, dia lebih memilih kehilangan pacarnya dibandingkan harus berhenti main game. Ya menurut dia sih, “kalo seorang cewek bener-bener sayang sama dia,pasti itu cewek ngerti apa yang gue suka. gue gak suka dituntut terlalu banyak,Gue bakal berenti main game, tapi bukan sekarang”. Yayayayaya namanya juga manusia game, maklumin aja.
“yaudah sih chik jangan nangis terus ah” jawab marsya sambil senyum-senyum di cermin
“sya,lo ngaca mulu dari tadi padahal muka lo gitu-gitu aja” jawab chilla sambil menghadap wajahnya ke cermin milik marsya.
“chilla..chilla lo tau sendiri kan gue gak bisa lepas dari yang namanya cermin,kalo gak ada cermin ya gak ada gue,kalo gak ada gue ya gak ada cermin” jawab marsya dengan santainya.
Ya,satu ini  ada marsya. Cewek cantik satu ini dengan jepitan bling-blingnya hampir setiap hari gak pernah lepas dari namanya cermin.Bahkan dia koleksi cermin di rumahnya sekitar 100 cermin. Gak tau deh maksudnya koleksi banyak cermin itu buat apa,menurut dia sih dia koleksi banyak  cermin itu biar bisa dicocokin sama warna baju dia,kalo bajunya warna biru ya dia bawa cermin biru. Pernah salah satu cerminnya pecah di kampus, dia sampe pulang kerumah buat ngambil cermin dia. Menurut dia sih,dia gak bisa lepas dari cerminnya Karena dia mau terlihat perfect, ya dia memang miss perfect. Maklum saja dia anak satu-satunya makanya dimanjain.
“elo chik elo,gak biasa banget kayak gini. Biarin aja sih diputusin,mungkin dia sudah bahagia dengan orang lain” sahut kevin sambil meledek chika.
“ih parah bet lo vin” jawab chilla sambil menahan ketawa.
“ih tuhkan lo berdua malah ngeledekin gue”  semakin keras tanggisan chika yang membahana itu
“lah emang bener chik,kocak lo kalo nangis gitu” kevin tertawa dengan bahagianya seperti orang abis main togel.
Manusia aneh satu in bernama kevin, ya manusia yang super duper jahil ini hobi nya ngerjain orang atau main ceng-cengan,yap yang jadi korbannya kevin adalah chilla dan chika. Menurut dia sih mereka berdua itu cocok buat dikerjain,karena anaknya gampang percaya sama orang dan sama-sama lemot. Apalagi chika gampang banget ditakut-takutin dengan hal yang mistis.
“holaaaaaaaa gue dateeeeeeng!!!! Sepi bener” yudha melambaikan tangan sambil melepas helm.
“widih bocah yang ulang tahun dateng,traktir lah.Mau gue ceburin lo ke kolam kampus? Hahahahaha”  kevin sambil merangkul yudha
“iyeeee woles! Bakal gue traktir, kalian maunya apa?” suara yudha mulai melemah
“apa aja deh yang penting bisa nambah gue” kevin nyengir
“lah ini bocah satu ngape? Nangis gitu tumben banget, biasanya kelakuannya gak mau diem” sahut yudha sambil meledek chika
“itu biasa diputusin,paling cowoknye udeh punya pacar lagi. Udeh lo beliin aja dia bunga kan lo lagi ultah” jawab kevin sambil menyeruput segelas kopi.
“apa hubungannya ya sama gue ultah dengan ngasih bunga ke dia” jawab yudha
“eh lo berdua berisik banget,gue laper nih abis nangis traktir makan kek” sahut chika
“lah lo laper chik? Nyusahin lo kalo lagi galau” sahut kevin
“yaudeh yuk buru nanti keabisan makanan di wartegnya” jawab chilla
Akhirnya riko,marsya,adi,kevin,chilla,chika,yudha pergi makan di salah satu warteg ter-enak seibu kota versi mereka. Sesampainya di tempat makan,riko,adi,kevin,dan yudha langsung menyerbu pilihan makanan yang ada. Gak tanggung-tanggung mereka nambah 1porsi lagi.
“gila mereka belom makan dari lahir kali ya,lahap bener makannya” sahut marsya sambil melihat tingkah makan mereka.
“biarin ajalah,maklum mereka makan enak pas lebaran aja” jawab chika sambil meledek
“aaaaah gue kenyaaaaaang……” sahut kevin sambil mengelus-elus perutnya
“gimana gak kenyang orang lo nambah” jawab chilla
“iya gue aja segini gak abis” jawab chika
Sehabis chika,chilla dan kevin selesai makan, mereka keluar dan duduk di motor. Seperti biasa kevin selalu menjahili chika dan chilla,tiba-tiba kevin meminta pin bb nya chika.
“chik, pin bb lo berapa?” Tanya kevin sambil siap-siap untuk mengetik
“aduh gue lupa pin gue, gak hafal gue” jawab chika sambil menggaruk-garuk kepala
“sini hp lo,gue ketikin pin gue ya” sahut kevin
Sesudahkevin meminta pin bb nya chika.riko,marsya,adi,yudha keluar. Dan mereka akhirnya balik ke rumah masing-masing….
Hari sudah malam,sekitar pukul 20.00 wib, chika yang tadinya udah ga galau lagi,tiba-tiba dia galau dan update status bbm emoticon nangis. Lalu kevin pun mulai bbm chika.
“chik lo galau lagi?” Tanya kevin
“iya nih gue galau lagi, berantem gue sama si rio” jawab chika
“yaampun chika,kan lo udah putus kenapa berantem” Tanya kevin
“iya gue tau, tapi dia nya itu yang bbm gue dan marah-marahin gue bahkan maki-maki gue” jawab chika
“yaudah chik,orang gila jangan ditanggepin Cuma buang-buang waktu aja” sahut kevin
“nih gue capture ya chat-chatnya dia,lo baca sendiri deh itu” jawab chika
*mengirim capture chat*
“nah lo baca sendiri kan, gimana gue gak kesel dia maki-maki gue gitu” jawab chika
“yaudah ah gue bilang juga apa jangan ditanggepin,nanti juga dia capek sendiri” sahut kevin
“iya vin iya gue gak nanggepin omongan dia lagi” jawab chika
“nah gitu dong,dari pada lo sedih terus-terusan gue kirimin sesuatu buat lo” kevin mengancang ancang untuk mengambil hatinya sebelum hatinya chika dicolong sama gorilla. Huehehehehe
“ini lagunya adul & coffe theory kan? Yang judulnya beauty is you?” Tanya chika dengan seribu ke-kepo-annya.
“iya bener, itu lagu dari gue buat lo chik. udah lo tidur aja udah malem juga kan lagian besok kan kuliah pagi” sahut kevin
“iya vin, gue tidur yah, thanks loh udah dengerin curhatan gue dan lagunya. Bye” sahut chika
“iya chik urwell, bye” jawab kevin
Keesokan paginya
Aktivitas seperti mahasiswa lainnya, kuliah,duduk, perhatiin dosen ngejelasin,nulis catetan. Tapi tidak untuk cewek manis satu  ini, chika.entah kenapa semenjak kejadian kemarin, Chika senyum senyum sendiri dengan handphone nya. Entah ada yang lucu atau memang dia sudah mulai gila semenjak diputusin sama rio?apakah sedahsyat itu kah rio? Atau rio alaynya dahsyat? Ah entahlah..
“chik lo nulis, itu bahan buat uas nanti” chilla meneggur sambil menunjuk papan white board.
“iya iya, nanti gue liat catetan lo aja ya” senyum-senyum manis  ala model  yang lagi jalan di catwalk. Entah jin mana yang sedang merasuki chika ini, kemarin dia nangis-nangis. Sekarang, senyum-senyum sendiri ditambah ketawanya yang bikin orang ilfeel itu keluar dari bibir manis nya.
Tapi tetap chilla heran melihat perubahan chika yang sangat teramat sangat aneh ini. Sambil duduk disampingnya dan mencoba mengintip apa yang ada di handphone  uniknya chika. Dia menatap wajah chika yang masih lebam,sama seperti waktu chika sehabis menonton sinetron “cinta fitri” disaat adegan farel kecelakaan dan lupa ingatan,fitri jadi babu karena ditindas oleh misca. Entah sisi kesedihnya dimana,tapi adegan itu menurut chika adegan yang paling sedih.
Suasana disiang hari yang panas dan bikin haus..haus.. dan juga laper tentunya, membuat chilla mengajak chika untuk makan siang, karena daritadi chika focus terus ke handphone dan headset nya ya ditambah dengan senyum senyum sendiri.
“chik makan yuk, laper nih udah jam makan siang juga”
“hah?apa?”chika memakai headset di telinganya
“MAKAAAAN SIAAAAAANG, GUEEEEEE LAPEEEEEER!!” suara chilla menggelegar bagaikan ibu kost yang lagi nagihin uang kostan.
“heheheheh yuk ayo deh yuk” chika nyengir nyengir bego
Mereka berjalan menuju kantin,ya dengan harapan kantinnya gak penuh dan gak abis. Ditambah udara panas menyelimuti kelapara mereka.ternyata sesuai dugaan, kantin penuh dan tentunya sumpek dan ramai,gak kalah ramainya dengan konser super junior,” see? Makanannya abis! Sial laper banget nih” chilla mulai mengoceh. Terpaksa mereka memesan makanan yang setiap akhir bulan selalu chika makan,indomie namanya. Karena chika seorang anak kostan,yang pastinya Berjaya di awal bulan dan ampasnya di akhir bulan. Sementara itu chika masih tetep stay cool dengan handphone ditangannya dan chilla mulai menanyakan ada apa dengan dia sebenarnya.
“chik, lo kenapa sih? Daritadi gue perhatiin lo senyam senyum sendiri sama handphone lo. Sok cantik lo kayak gitu” chilla mulai mengiggau omongannya. Maklum saja orang yang sedang lapar akut tingkat akhir
Chika hanya tersenyum manis manja grup “lo jangan bilang siapa-siapa ya chik? Gue… gue suka masa sama kevin”
“huwaaaaaaaaaaaaat????? Gak salah denger gue” suara chika terdengengar agak begitu keras tapi memang keras suaranya,sampai-sampai mbak mbak yang jaga kantin menenggok.
“ih engga, yang lo denger itu bener. Gue kemarin bbman sama dia,dan dia ngasih gue lagu”
“lagu apa? Stasiun balapan? Atau perahu layar?” chilla seperti orang bodoh,maklum saja dia berasal dari solo.
Chika mulai geram dengan kelakuan chilla yang amat bodoh kalau sedang lapar “bodoh!Ya engga lah, itu mah lagunya lo banget. Dia kasih gue lagu beauty is you dari abdul & coffee theory”
“jas..anjaaaas ih dia juga suka sama lo deh kayaknya. Itu lagu sweet abis” chilla mulai meyakinkan chika tapi sebenrnya gak yakin juga
Chika mulai lagi dengan senyum-senyum sendiri sambil memikirkan apa yang dibilang chilla barusan”kalau itu bener Alhamdulillah sesuatu cetar membahana Guntur menggelegar banget tapi kalo engga ya nangis di pohon toge.tapi kalo kenyataannya kevin tidak suka sama saja gue mengaharapkan siwon dateng ke Indonesia dan berharap mampir ke kostan” pikir chika yang amat terkonyol
Setelah selesai makan chika dan chilla langsung menuju kelas.setibanya dikelas, mereka  duduk di dekat koridor kelas. tiba-tiba kevin dan temannya riko keluar kelas bertepatan disamping kelasnya chika. Wajah chika langsung memerah seperti tomat yang sudah benar-benar matang karena ia malu dengan kevin. Kevin langsung menghampiri chika.
“woy chik, ngapain lo?” pertanyaan yang sangat amat bodoh, sudah tau chika lagi duduk sambil meminum segelas orange jus, masih nanya lagi ngapain.
Chika mulai gugup “eh engga itu gue lagi duduk aja , kebetulan kelas gue disitu” sambil menunjukan arah kelasnya.
“oh gitu, makan yuk chik”
“hah gue udah makan vin”
“yah sayang banget udah makan, gue ke kantin dulu yah” kevin mulai patah semangat
Chika hanya mengangguk saja,karena ia malu bertemu dengan kevin. Entah apa yang dia malukan, intinya dia malu dengan kevin.
Waktu sudah menunjukan pukul  15.00 dan saatnya untuk chika dan chilla pulang kuliah, tapi sebelum mereka pulang, mereka mampir dulu ke tempat tongkrongan gak jauh dari kampus mereka. Di sepanjang jalan  chika memanggil manggil terus nama kevin, sampai orang orang yang disepanjang jalan melihat tingkah laku chika yang aneh, ya mungkin mereka mengaggap chika sudah gila karena manggil manggil nama kevin, jelas dia sudah gila. Gila karena cinta sih! Tsaaaaah sedaaap hehehehe
Sesudah sampainya di tempat tongkrongan mereka, ternyata disana sudah ada adi,yudha,riko dan kevin yang sedang main kartu. Tiba-tiba chilla teriak ke anak-anak kalau si chika sudah gila ketawa-tawa sendiri dan manggil manggil nama orang. Kevin yang sejatinya manusia kepo dan suka jahil kepada chika langsung menyambar omongan chilla.
“si chika ngomong apaan emang?” Tanya kevin
“pengen tau ya? Kepo ya?  Care ya sama chika? Ecieeee cieee” jawab chilla sambil menunjuk wajahnya kevin.
Muka kevin langsung memerah “ih apaan sih lo chill nanya mulu”.
“halah bilang aja lo suka kan sama chika, ngaku aja sih sama gue. Chika juga suka kok sama lo” chilla mulai memancing kelvin
“hm hm hm iya sih gue suka sama chika,dari dulu!dari dulu banget. Tapi karna gue tau dia kemarin udah punya cowok, yaa gue pendam aja semuanya” tampang kevin yang amat serius sekali.
“yaudah lo tembak dong, keburu dicopet sama orang” ejek chilla ke kevin
“nanti,nanti ada saatnya” jawab kevin dengan tenang
Adi,riko  menyambar pembicaraan mereka “ah lo cupu! Suka udah lama tapi ga berani nembak! Malu nih sama botol minum”
Setelah mereka mengejek satu sama lain, tiba-tiba chika datang sehabis beli gorengan di samping  tongkrongan mereka. Dan muka kevin langsung memucat karena ia tidak mau kalo chika tau yang sesungguhnya, sedangkan teman-temannya sudah ngasih kode ke kevin agar segera cepat nembak chika.
“chik gue mau ngomong deh sama lo” suara kevin melemah dan pasrah
“apaan sih lo vin, ga pantes lo ngomong serius. Kocak muka lo kalo kayak gitu” chika nyengir
“chik…chik gue… gue…”
“gue apaan?” chika tertawa
“ih gue serius ini, jangan ketawa chik” kevin mulai ancang-ancang menembak chika
“gue..gue..ah diluar aja yuk” suara kevin terbata-bata
Kevin mengajak chika untuk diluar, karena menurut dia akan lebih gampang untuk nembak chika dan tentunya bakalan lebih romantis.
“lo mau ngomong apa vin?”
Kevin mulai memegang tangan chika dan menatap matanya “hm… gue sayang sama lo chik, lo mau ga jadi pacar gue?”
Sontak perkataan kevin barusan membuat chika amat sangat terkejut dan tentunya senang. Karena sampe seneng dan shocknya, chika ga berkata sepatah katapun.
“chik, gimana? Kalo lo terima gue,lo peluk gue. Tapi kalo lo tolak gue,lo boleh tinggalin gue sendirian disini” suara kevin melemah
“hah,apa? Lo sejak kapan suka sama gue” chika mulai sok jual mahal
“dari dulu! Semenjak gue kenal lo, karena waktu itu gue tau lo udah punya cowok. Ya gue mundur nunggu lo putus sama rio”
Perlahan sebuah senyuman terukir di bibir chika, ia mengangguk perlahan lahan dan berkata
“gue juga sayang lo vin”
“jadi????” kevin mulai histeris
“rahasia, kejar gue dulu dong”  chika berlari dan kevin mengejarnya, ditemani hembusan angin sore yang membawa mereka jadi satu.