“Sistem Ekonomi Kerakyatan Melalui
Gerakan Koperasi”
Menurut UU No.25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sesuai dengan UUD 1945
pasal 33,badan usaha yang paling sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa
indonesia adalah koperasi.dalam hal ini Hatta menawarkan pembangunan ekonomi
kerakyatan berupa koperasi menjadi soko guru perekonomian di indonesia. Program
ini memberikan proteksi terhadap kegiatan bisnis “usaha kecil” kalangan pribumi
terutama di sektor perdagangan barang kebutuhan nasional. Di Indonesia, prinsip
koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui
dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan
mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Ekonomi kerakyatan adalah gagasan tentang cara,sifat, dan
tujuan pembangunan dengan sasaran utama perbaikan nasib rakyat yang pada
umumnya bermukim dipedesaan.Ekonomi Kerakyatan dalam arti yang lebih luas
mencakup kehidupan petani, nelayan, pedagangan asongan, tukang ojek dan
pedagang kaki lima, yang kepentingan-kepentingan ekonominya selalu dapat lebih
mudah dibantu atau diperjuangkan melalui koperasi. Kepentingan-kepentingan
ekonomi rakyat seperti inilah yang kurang mendapat perhatian oleh pengambil
kebijakan ekonomi. Ekonomi rakyat seperti ini dapat dikategorikan sebagai
bisnis tetapi sesunguhnya merupakan kegiatan hidup sehari-hari yang sama sekali
bukan kegiatan bisnis yang mengejar untung.
Hal ini dibuktikan dari kehidupan rakyat kecil makin berat karena penduduk desa yang tidak memiliki tanah harus bekerja pada kebun-kebun milik pemerintah yang menjadi semacam pajak. Produksi pangan rakyat merosot dan timbul kelaparan di berbagai tempat. Dengan demikian kalau konsep Ekonomi kerakyatan ini benar-benar bangkit maka secara otomatis mata pencaharian sebagian besar rakyat memiliki daya tahan tinggi terhadap ancaman dan goncangan-goncangan harga internasional. Pada saat terjadi depresi dimana lemahnya bangkitan ekonomi kerakyatan di Indonesia.
Hal ini dibuktikan dari kehidupan rakyat kecil makin berat karena penduduk desa yang tidak memiliki tanah harus bekerja pada kebun-kebun milik pemerintah yang menjadi semacam pajak. Produksi pangan rakyat merosot dan timbul kelaparan di berbagai tempat. Dengan demikian kalau konsep Ekonomi kerakyatan ini benar-benar bangkit maka secara otomatis mata pencaharian sebagian besar rakyat memiliki daya tahan tinggi terhadap ancaman dan goncangan-goncangan harga internasional. Pada saat terjadi depresi dimana lemahnya bangkitan ekonomi kerakyatan di Indonesia.
Ekonomi kerakyatan telah menjadi katup pengaman bagi usaha
sektor informal,usaha kecil, atau industri kecil dan terutama dalam hal menjaga
kelangsungan denyut nadi kegiatan ekonomi masyarakat dan juga sebagai penyedia
lapangan kerja alternatif bagi ledakan pengangguran akibat krisis ekonomi.
Terbukti dapat dirasakan dalam kehidupan ekonomi bangsa dewasa ini. Kendati
secara ekonomi indonesia sebagai suatu negara bisa dibilang telah “bangkrut”.
Namun, dalam realitanya kegiatan ekonomi masyarakat masih terus berjalan.
Begitu pula perannya sebagai penyedia lapangan kerja alternatif, ditunjukan
oleh data terakhir bahwa sektor ekonomi kerakyatan memberikan andil besar
dengan kemampuannya menampung 87% angkatan kerja di perkotaan yang sebelumnya
terserap diberbagai perusahaan dan industri besar.
Kini Wadah koperasi yang di bentuk di kampung-kampung
merupakan sebuah wadah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan. Ekonomi rakyat
terutama yang dikampung dapat diperkuat melalui wadah Koperasi. Wadah koperasi
ini mempunyai peran yang sangat besar dalam membuka kesempatan dan peluang
usaha masyarakat di kampung, selain sebagai agen pendistribusian hasil-hasil
produk masyarakat, dan media penyedia barang-barang konsumsi. Wadah ini juga
sebagai sebuah kegiatan produksi dan konsumsi yang apabila dikerjakan
sendiri-sendiri tidak akan berhasil, tetapi melalui organisasi koperasi yang
menerima tugas dari anggota untuk memperjuangkannya dapat berhasil.
Ekonomi Rakyat adalah usaha ekonomi yang tegas tidak mengejar keuntungan tunai, tetapi dilaksanakan hanya untuk memperoleh pendapatan bagi pemenuhan kebutuhan keluarga secara langsung untuk memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, dan kebutuhan-kebutuhan keluarga lain dalam arti luas, yang semuanya mendesak dipenuhi dalam rangka merubah pola kultural masyarakat untuk berpikir secara produktif dan pada akhirnya ekonomi masyarakat dapat bangkit dan tersedia sebuah wadah koperasi yang sangat membantu perekonomian masyarakatnya.
Ekonomi Rakyat adalah usaha ekonomi yang tegas tidak mengejar keuntungan tunai, tetapi dilaksanakan hanya untuk memperoleh pendapatan bagi pemenuhan kebutuhan keluarga secara langsung untuk memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, dan kebutuhan-kebutuhan keluarga lain dalam arti luas, yang semuanya mendesak dipenuhi dalam rangka merubah pola kultural masyarakat untuk berpikir secara produktif dan pada akhirnya ekonomi masyarakat dapat bangkit dan tersedia sebuah wadah koperasi yang sangat membantu perekonomian masyarakatnya.