Dasar
Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Dasar
hukum wajib perusahaan Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero
firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu
pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat
kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan
untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya
dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari
daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar
resmi.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam
KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut
maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai
dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971
dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai
tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag
No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag
No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta
Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan
Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan
bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas
pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan
pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran
daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai
Widjaja, 2006: 273)
Jadi
dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik
untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi,
perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan
menteri yang berkompeten.
Ketentuan
Wajib Dasar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum
yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah
a.
Daftar Perusahaan adalah daftar
catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang
ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang
dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri
formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib
didaftarkan;
b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan
setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan,
bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk
tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan
yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c.
Pengusaha adalah setiap orang
perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis
perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah
pengusaha yang bersangkutan.
d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun
dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan
memperoleh keuntungan dan atau laba;
e.
Menteri adalah Menteri yang
bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
Tujuan
dan sifat wajib daftar Perusahaan
Tujuan dan sifat wajib daftar
perusahaan diantaranya antara lain sebagi berikut :
a. mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar
dari suatu perusahaan dan merupakan
sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai
identitas, data, serta ketentuan lainnya tentang perusahaan yang tercantum
dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
b. Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan
meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan
c. Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan
d. Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha
e. Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha
f. Terciptanya transparansi dalam dunia usaha.
Cara
dan tempat serta waktu pendaftaraan
Menurut pasal 9 dan pasal 10 cara
dan tempat serta waktu pendaftaraan di atur dalam pasal tersebut yang berbunyi
antara lain
Pasal 9
1.
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi
formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat
pendaftaran perusahaan.
2.
Penyerahan formulir pendaftaran
dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan yaitu:
a.
di tempat kedudukan kantor perusahaan
b.
di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan
atau kantor anak perusahaan
c.
di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang
mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
3. Dalam hal suatu perusahaan tidak
dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, pendaftaran
dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat
kedudukannya.
Pasal 10
Pendaftaran wajib dilakukan dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya
Hal-hal
yang wajib didaftarkan
Didalam undang-undang khususnya pada
pasal 11 disebutkan bahwa hal-hal yang wajib didaftarkan antara lain :
Pasal 11
1.
Apabila perusahaan berbentuk
Perseroan Terbatas, selain memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang
Perseroan Terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
a.
nama perseroan
b. merek perusahaan
c.
tanggal pendirian perseroan
d. jangka waktu berdirinya perseroan
e.
kegiatan pokok dan lain-lain
kegiatan usaha perseroan
f.
izin-izin usaha yang dimiliki
g. alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap
perubahannya; alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta
perwakilan perseroan
h. berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris
i.
nama lengkap dan setiap
alias-aliasnya; setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1
j.
nomor dan tanggal tanda bukti diri
k. alamat tempat tinggal yang tetap
l.
alamat dan negara tempat tinggal
yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik
Indonesia
m. tempat dan tanggal lahir
n. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah
Negara Republik Indonesia
o. kewarganegaraan pada
saat pendaftaran
p. setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8
q. tanda tangan
r.
tanggal rnulai menduduki jabatan
s.
lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus
dan komisaris
t.
modal dasar
u. banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
v. besarnya modal yang ditempatkan
w. besarnya modal yang disetor
x. tanggal dimulainya kegiatan usaha
y. tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
z.
tanggal pengajuan permintaan
pendaftaran
2.
Apabila telah diterbitkan saham atas
nama yang maupun belum disetor secara penuh, di samping hal-hal sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, wajib didaftarkan hal-hal mengenai setiap
pemilik pemegang saham-saham itu yaitu:
a.
nama lengkap dan setiap
alias-aliasnya
b. setiap namanya dahulu
apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1
c.
nomor dan tanggal tanda bukti diri
d. alamat tempat tinggal yang tetap
e.
alamat dan negara tempat tinggal
yang tetap apabila tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia
f.
tempat dan tanggal lahir
g. negara tempat lahir apabila dilahirkan diluar wilayah Negara
Republik Indonesia;
h. kewarganegaraan
i.
setiap kewarganegaraan dahulu
apabila berlainan dengan ayat (2) angka 8
j.
jumlah saham yang dimiliki
k. jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
l.
Pada waktu mendaftarkan wajib
diserahkan salinan resmi akta pendirian
m. Hal-hal yang wajib
didaftarkan, khusus bagi Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada
masyarakat dengan perantaraan pasar modal, diatur lebih lanjut oleh Menteri.
http://www.sisminbakum.go.id/peraturan/Data/UU%20No%203%20%&%20Penj.php
http://yuliana-ekaputri.blogspot.com/2012/04/wajib-dafar-perusahaan.html
http://melaniaisny.blogspot.com/2012/04/wajib-daftar-perusahaan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar