Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur
hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum
di daratan Eropa (civil law) dikenal
pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal
pembagian semacam ini. Jika dilihat dari pengertiannya definisi atau
pengertian hukum perdata dibagi menjadi 2, yakni pengertian hukum perdata
dalam arti luas dan pengertian hukum perdata dalam arti sempit.
Hukum perdata
arti luas ialah bahwa hukum sebagaimana tertera dalam Kitab Undang-undang
Hukum Perdata (BW), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (WvK) beserta sejumlah
undang-undang yang disebut undang-undang yang disebut undang-undang tambahan
lainnya. Undang-undang mengenai Koperasi, undang-undang nama perniagaan.
Hukum Perdata
dalam arti sempit ialah hukum perdata sebagaimana terdapat dalam Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (BW).\ Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua
hukum “Privat materiil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan
perseorangan. Hukum perdata ada kalanya dipakai dalam arti sempit, sebagai
lawan “hukum dagang”. (Subekti, 1978, hlm. 9).
Sejarah Hukum Perdata
Dalam sejarahnya hukum perdata
Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yang disusun berdasarkan hukum
Romawi ‘Corpus Juris Civilis’yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum
yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua
kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum
dagang). Pada saat Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu
diterapkan di negeri Belanda yang masih digunakan terus-menerus hingga 24
tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai
menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda,
berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut
ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum
menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua
Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6
Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal
1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
BW [atau Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata-Belanda).
WvK [atau yang dikenal dengan
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J,
Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang
disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda
KUHPerdata
Yang dimaksud dengan Hukum
perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di
Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata
baratBelandayang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa
disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah
diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak
Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J.
Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr.
A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian
anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi
KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No.
23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka
berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda
tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru
berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab
Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Isi KUHPerdata
Adapun isi dari KUHPerdata yang
kita gunakan di Indonesia terdiri dari 4 bagian yaitu :
- Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
- Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
- Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
- Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs
Sumber :
http://sejarahhukum.blogspot.com/2012/10/pengertian-dan-sejarah-hukum-perdata.html
diposting oleh amelia selviani 02 mei 2013
diposting oleh amelia selviani 02 mei 2013
a good article.
BalasHapus